201 Kasus Hambat Proyek 35.000 MW, 72% Masalah Pembebasan Lahan

201 Kasus Hambat Proyek 35.000 MW, 72% Masalah Pembebasan Lahan

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2016 14:40 WIB
201 Kasus Hambat Proyek 35.000 MW, 72% Masalah Pembebasan Lahan
Foto: Agus Trimukti/Humas PLN
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkap 201 kasus yang menghambat pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan gardu induk (GI) untuk proyek 35.000 MW.

Dari 201 kasus itu, 145 atau 72% kasus di antaranya adalah masalah pembebasan lahan, 44 kasus perizinan, 9 kasus tuntutan hukum, dan 3 kasus kerja sama pihak ketiga.

Yang paling banyak terhambat adalah pembangunan jaringan transmisi. Sebab, jaringan transmisi adalah yang paling banyak butuh lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gambaran, setiap 1 kilometer transmisi butuh 3-4 tower. Untuk transmisi 500 kV, tiap tower butuh lahan 25x25 meter (m), sedangkan transmisi 150 kV tiap towernya butuh tanah 15x15 m.

"Sebagian besar keterlambatan waktu penyelesaian proyek investasi ketenagalistrikan, khususnya proyek transmisi, disebabkan oleh isu sosial dan hukum, yakni pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, dan kerja sama dengan pihak ketiga," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Untuk penyelesaian masalah lahan ini, pemerintah memang telah menerbitkan sejumlah aturan, antara lain Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Beberapa masalah berhasil diselesaikan berkat kedua aturan ini, misalnya lahan untuk PLTU Batang yang terhambat 4,5 tahun, PLTP Sarulla yang terhambat 7 tahun.

Kedua aturan itu membuat PLN bisa membeli tanah dengan harga pasar, bukan lagi NJOP. Dengan begitu, harga dari PLN dengan keinginan masyarakat bisa disesuaikan.

"Tapi tetap saja ada beberapa titik yang keinginan masyarakat berlebihan, minta ganti rugi 3-4 kali harga pasar, maka kami harus menunggu proses pengadilan, bisa 6-12 bulan," tutup Sofyan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads