Dari 201 kasus itu, 145 atau 72% kasus di antaranya adalah masalah pembebasan lahan, 44 kasus perizinan, 9 kasus tuntutan hukum, dan 3 kasus kerja sama pihak ketiga.
Yang paling banyak terhambat adalah pembangunan jaringan transmisi. Sebab, jaringan transmisi adalah yang paling banyak butuh lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar keterlambatan waktu penyelesaian proyek investasi ketenagalistrikan, khususnya proyek transmisi, disebabkan oleh isu sosial dan hukum, yakni pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, dan kerja sama dengan pihak ketiga," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Untuk penyelesaian masalah lahan ini, pemerintah memang telah menerbitkan sejumlah aturan, antara lain Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Beberapa masalah berhasil diselesaikan berkat kedua aturan ini, misalnya lahan untuk PLTU Batang yang terhambat 4,5 tahun, PLTP Sarulla yang terhambat 7 tahun.
Kedua aturan itu membuat PLN bisa membeli tanah dengan harga pasar, bukan lagi NJOP. Dengan begitu, harga dari PLN dengan keinginan masyarakat bisa disesuaikan.
"Tapi tetap saja ada beberapa titik yang keinginan masyarakat berlebihan, minta ganti rugi 3-4 kali harga pasar, maka kami harus menunggu proses pengadilan, bisa 6-12 bulan," tutup Sofyan. (hns/hns)











































