PLN Sulit Bebaskan Lahan untuk Proyek 35.000 MW di 3 Pulau Ini

PLN Sulit Bebaskan Lahan untuk Proyek 35.000 MW di 3 Pulau Ini

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2016 14:55 WIB
PLN Sulit Bebaskan Lahan untuk Proyek 35.000 MW di 3 Pulau Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pembebasan lahan adalah hambatan utama proyek listrik 35.000 MW. Dari 201 kasus yang menghambat proyek 35.000 MW sejauh ini, 145 kasus atau 72% di antaranya adalah masalah lahan.

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan bahwa sulitnya pembebasan lahan terjadi terutama di Jawa, Sumatera, dan Papua. Beberapa pulau seperti Nusa Tenggara, Sulawesi relatif lebih mudah.

"Masalah lahan terjadi di hampir semua daerah. Sulawesi, NTT, NTB agak lebih mudah. Jawa, Sumatra, Papua yang paling sulit," kata Sofyan dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menyelesaikan masalah lahan ini, pemerintah memang telah menerbitkan sejumlah aturan, antara lain Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Beberapa masalah berhasil diselesaikan berkat kedua aturan ini, misalnya lahan untuk PLTU Batang yang terhambat 4,5 tahun, PLTP Sarulla yang terhambat 7 tahun.

Kedua aturan itu membuat PLN bisa membeli tanah dengan harga pasar, bukan lagi NJOP. Dengan begitu, harga dari PLN dengan keinginan masyarakat bisa disesuaikan. Namun aturan-aturan itu tak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah di lapangan, ada saja masyarakat yang mematok harga tanah setinggi langit di atas harga pasar.

"Tetap saja ada beberapa titik yang keinginan masyarakat berlebihan, minta ganti rugi 3-4 kali harga pasar, maka kami harus menunggu proses pengadilan, bisa 6-12 bulan," tutur Sofyan.


Hambat Jaringan Transmisi

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN, Nasri Sebayang, mengungkapkan, proyek yang paling terhambat karena masalah lahan adalah jaringan transmisi. Pembangkit listrik dan gardu induk (GI) tidak membutuhkan lahan sebanyak transmisi.

Sebagai gambaran, setiap 1 kilometer transmisi butuh 3-4 tower. Untuk transmisi 500 kV, tiap tower butuh lahan 25x25 meter (m), sedangkan transmisi 150 kV tiap towernya butuh tanah 15x15 m.

"Yang paling sulit lahan untuk transmisi. Harus kita bebaskan termasuk lahan di bawah jaringan," paparnya.

Di Pulau Jawa akan dibangun transmisi 500 kV sepanjang 1.200 km yang melewati tanah penduduk maupun hutan milik negara. Nasri mengatakan, masalah belum berakhir setelah uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah. Masyarakat kerap memprotes pembangunan transmisi karena tak mau daerah di sekitar rumahnya dilalui tower dan kabel-kabel jaringan PLN.

"Semua tapak sudah bebas, kompensasi diselesaikan, tapi tiap kali kita tarik jaringan kita dapat hambatan dari masyarakat. Selesai membayar kompensasi bukan berarti masalah selesai. Tapi dengan bantuan tokoh-tokoh masyarakat dan aparat keamanan ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Papua-Maluku PLN, Haryanto WS, menambahkan bahwa pembebasan lahan di Maluku-Papua menghadapi masalah lain lagi. Lahan-lahan di Papua dan Maluku adalah tanah adat atau ulayat, perlu penyelesaian secara adat. "Memang ada hal-hal lokal yang sifatnya berbeda, itu ada ketentuannya," tukas dia.

Pembebasan lahan di Maluku dan Papua juga harus dilakukan secara berhati-hati karena mudah sekali merembet ke masalah politik dan isu SARA.

"Kita harus berhati-hati pembebasan tanah di Papua karena bisa bergeser ke masalah politik. Jadi kami berkoordinasi dgn aparat keamanan agar tidak merembet ke isu politik. Di Ambon, ada tanah adat, tanah raja. PLTU Tulehu itu ada di perbatasan 2 suku. Masalah lahan sudah selesai tapi 2 kelompok ini belum sepakat, jadi kami harus hati-hati karena bisa merembet ke isu SARA," tutupnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads