Selain itu, pembangunan GI dan jaringan transmisi harus 6 bulan lebih awal sebelum pembangkit selesai dibangun, agar pembangkit bisa melakukan tes dan uji coba (commisioning) sebelum beroperasi penuh (Commercial Operation Date/COD).
"Jaringan harus selesai dibangun 6 bulan sebelum pembangkit selesai. Kalau tidak, pembangkit nanti tidak bisa tes dan commisioning," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN, Nasri Sebayang, dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TOP dikenakan berdasarkan perjanjian jual-beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara PLN dan IPP, biasanya berkisar antara 70-80% dari total listrik yang harus dibeli PLN. Misalnya di perjanjian disepakati PLN harus membeli minimal 100 kWh, maka PLN harus membayar tarif untuk 70-80 kWh meski listrik tak mengalir.
"Kalau transmisi nggak selesai, kita kena take or pay, bisa 85 persen dari kapasitas pembangkit," tutur Nasri.
Untuk menyelesaikan masalah lahan, pemerintah memang telah menerbitkan sejumlah aturan, yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Kedua aturan ini membuat PLN bisa membeli tanah dengan harga pasar, bukan lagi NJOP.
Dengan begitu, harga dari PLN dengan keinginan masyarakat bisa disesuaikan. Namun aturan-aturan itu tak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah di lapangan, ada saja masyarakat yang mematok harga tanah setinggi langit di atas harga pasar.
"Ke depan kita harapkan tidak timbul lagi masalah seperti ini," tutup Nasri. (hns/hns)











































