Permen ini dibuat supaya investor tertarik membangun pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tak ada subsidi untuk listrik mikro hidro, tentu PLN akan mengalami kerugian karena harus membeli listrik dari IPP dengan harga Rp 1.560-2.080/kWh, lalu menjualnya kepada pelanggan PLN dengan tarif sebesar Rp 450-1.350/kWh.
Tapi akhirnya masalah ini selesai karena Kementerian ESDM berjanji akan menganggarkan tambahan subsidi listrik untuk PLN dalam APBN-P 2016.
"Sebetulnya masalahnya kemarin itu anggaran subsidinya, itu saja. Sudah ada jalan keluarnya," kata Nicke saat ditemui usai diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia membantah anggapan bahwa PLN tidak mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya mikro hidro. Toh surat edaran soal patokan harga listrik mikro hidro yang dibuat PLN hanya bersifat sementara. Aturan tersebut tak berlaku bila sudah ada subsidi dari pemerintah.
"Kita sendiri mendukung Permen ESDM 19/2015, di surat itu kan ada kata-kata harganya berlaku sementara sebelum ada subsidi, setelah ini tidak ada masalah," paparnya.
Saat ini PLN dan Kementerian ESDM sedang melakukan perhitungan bersama soal besaran subsidi untuk listrik dari EBT. "Kita sekarang sedang menghitung dengan ESDM berapa tambahan subsidi yang dibutuhkan, termasuk untuk renewable yang lain," tutupnya. (hns/hns)











































