Sempat Ditegur Menteri ESDM Soal Tarif Listrik Mikro Hidro, Ini Penjelasan PLN

Sempat Ditegur Menteri ESDM Soal Tarif Listrik Mikro Hidro, Ini Penjelasan PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2016 18:40 WIB
Sempat Ditegur Menteri ESDM Soal Tarif Listrik Mikro Hidro, Ini Penjelasan PLN
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Pada akhir April lalu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sempat menegur manajemen PLN karena perusahaan listrik pelat merah tersebut membuat aturan sendiri soal tarif listrik mikro hidro.Β  Padahal, Sudirman sudah mengatur tarif listrik mikro hidro lewat Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.

Permen ini dibuat supaya investor tertarik membangun pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah.

Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa pihaknya membuat aturan tarif yang berbeda karena saat itu belum ada kejelasan subsidi dari pemerintah.

Bila tak ada subsidi untuk listrik mikro hidro, tentu PLN akan mengalami kerugian karena harus membeli listrik dari IPP dengan harga Rp 1.560-2.080/kWh, lalu menjualnya kepada pelanggan PLN dengan tarif sebesar Rp 450-1.350/kWh.

Tapi akhirnya masalah ini selesai karena Kementerian ESDM berjanji akan menganggarkan tambahan subsidi listrik untuk PLN dalam APBN-P 2016.

"Sebetulnya masalahnya kemarin itu anggaran subsidinya, itu saja. Sudah ada jalan keluarnya," kata Nicke saat ditemui usai diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Dia membantah anggapan bahwa PLN tidak mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya mikro hidro. Toh surat edaran soal patokan harga listrik mikro hidro yang dibuat PLN hanya bersifat sementara. Aturan tersebut tak berlaku bila sudah ada subsidi dari pemerintah.

"Kita sendiri mendukung Permen ESDM 19/2015, di surat itu kan ada kata-kata harganya berlaku sementara sebelum ada subsidi, setelah ini tidak ada masalah," paparnya.

Saat ini PLN dan Kementerian ESDM sedang melakukan perhitungan bersama soal besaran subsidi untuk listrik dari EBT. "Kita sekarang sedang menghitung dengan ESDM berapa tambahan subsidi yang dibutuhkan, termasuk untuk renewable yang lain," tutupnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads