"Ya tadi melaporkan beberapa hal antara lain perkembangan listrik 35.000 MW, karena kalangan investor, dunia usaha mulai mempertanyakan. Apakah kita bisa selesai atau tidak, tadi diminta Presiden dilakukan evaluasi menyeluruh," jelas Sudirman usai pertemuan, Jumat (13/5/2016).
Evaluasi yang diminta Jokowi adalah, mulai dari proses tender, pembiayaan, sampai pengolahan di PLN. Kemudian harus dijaga kebijakan-kebijakan untuk memudahkan pelaksanaan proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT PLN (Persero) mengungkap ada 201 kasus yang menghambat pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan gardu induk (GI) untuk proyek 35.000 MW.
Dari 201 kasus itu, 145 atau 72% kasus di antaranya adalah masalah pembebasan lahan, 44 kasus perizinan, 9 kasus tuntutan hukum, dan 3 kasus kerja sama pihak ketiga.
Yang paling banyak terhambat adalah pembangunan jaringan transmisi. Sebab, jaringan transmisi adalah yang paling banyak butuh lahan. (wdl/ang)










































