Tiga Masalah Ini Dinilai Hambat Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW

Tiga Masalah Ini Dinilai Hambat Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 14 Mei 2016 12:55 WIB
Tiga Masalah Ini Dinilai Hambat Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan para investor untuk mengecek perkembangan proyek listrik 35.000 MW. Sebab,Β  kemajuan proyek 35.000 MW belum signifikan.

Dari 35.000 MW, pembangkit yang sudah beroperasi baru sekitar 100 MW atau tak sampai 1%. Pembangunan jaringan transmisi dan gardu-gardu induk untuk listrik 35.000 MW juga belum signifikan. Terkait hal ini, Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa hambatan proyek 35.000 MW justru bersumber dari PLN sebagai pelaksana proyek.

Hambatan pertama, PLN sampai detik ini belum menyerahkan revisi Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) kepada Kementerian ESDM. Akibatnya, total ada 16.000 MW pembangkit yang lelangnya terhambat. Padahal harus segera dilelang agar proyek 35.000 MW cepat terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"35.000 MW ini bukan program PLN, tapi program negara. Yang krusial adalah lelang. Saat ini pembangkit sudah teken (perjanjian jual beli listrik) 18.000 MW, masih ada 16.000 MW yang belum dilelang karena menunggu RUPTL disahkan. Itu (RUPTL)yang buat PLN untuk disahkan pemerintah. Sampai detik ini, sudah bulan Mei, itu belum diajukan ke pemerintah. Yang jelas PLN belum mengajukan," kata Agung usai diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

Kedua, PLN tanpa alasan jelas membatalkan lelang pembangunan PLTU Jawa 5 berkapasitas 2x1.000 MW di Serang, Jawa Barat. Pembangkit tersebut merupakan salah satu pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW. Pembatalan lelang dipastikan membuat jadwal operasi PLTU Jawa 5 molor.

"Ada yang sudah jalan lelang, selesai, tiba-tiba dibatalkan. Skalanya nggak main-main, 2.000 MW. Setelah proses lelang sedemikian lama tiba-tiba dibatalkan. Kami menangkap dari pasar bahwa alasannya nggak jelas. Ini potensi kemunduran yang luar biasa," ujarnya.

Ketiga, PLN membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan pemerintah soal tarif listrik mikro hidro. Langkah PLN ini membuat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam proyek 35.000 MW terhambat.

"Perpres mengatur komitmen terhadap EBT. Artinya kalau Permen ESDM mengatur harga sekian, PLN jangan bilang secara korporasi nggak bisa," tukas dia.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, menyesalkan adanya hambatan-hambatan tersebut. Menurutnya, proyek 35.000 MW sudah tidak 'on the track', sulit untuk menjamin bahwa pembangkit 35.000 MW beserta jaringannya bisa beroperasi semua di 2019.

"Kalau kita tanya proyek 35.000 MW bagaimana, semua jawab on the right track, tapi kenyataannya tidak demikian," pungkasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads