RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit. Masalahnya, saat iniΒ RUPTL untuk 16.000 MW dari total proyek 35.000 MW belum jelas.
Akibatnya, proses lelang 16.000 MW terhambat. Keterlambatan lelang tentu ini berdampak pada proyek 35.000 MW yang harus terealisasi seluruhnya di 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (16/5/2016).
"Sebelumnya, kita juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016," lanjut Jarman.
Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM.
FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.
RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional. (hns/hns)











































