Revisi RUPTL Belum Diterima ESDM, Lelang Proyek 35.000 MW Masih Mandek

Revisi RUPTL Belum Diterima ESDM, Lelang Proyek 35.000 MW Masih Mandek

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2016 10:43 WIB
Revisi RUPTL Belum Diterima ESDM, Lelang Proyek 35.000 MW Masih Mandek
Foto: Istimewa/dok PLN
Jakarta - Sampai pagi ini, revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari PLN belum sampai ke tangan Kementerian ESDM. PLN diberi tenggat waktu hingga 20 Mei 2016 untuk menyerahkan revisi RUPTL.

"Kita masih menunggu," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Akibat masalah RUPTL ini, lelang tahap kedua proyek 35.000 MW, yang harusnya sudah mulai sejak Maret 2016, belum juga dilaksanakan sampai hari ini. Ada sejumlah pembangkit dengan total 16.000 MW yang harusnya dilelang mulai 2 bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang tak bisa segera dilakukan karena revisi RUPTL belum jelas. RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit, lelang tak bisa dilakukan bila RUPTL belum pasti.

Kalau PLN tak juga memberikan revisi RUPTL hingga 20 Mei 2016 mendatang, Kementerian ESDM akan menetapkan sendiri RUPTL berdasarkan data pemerintah. Langkah tersebut bisa saja terpaksa dilakukan agar lelang proyek 35.000 MW tak molor terus.

"(Bila sampai 20 Mei revisi RUPTL belum diserahkan) Pemerintah akan menetapkan berdasarkan data yang ada di pemerintah dan juga diselaraskan dengan program 35.000 MW," tandas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko.

Dirinya khawatir, molornya RUPTL ini berdampak pada mundurnya jadwal operasi sejumlah pembangkit yang harusnya memasok listrik mulai 2018-2019.

"Kalau RUPTL molor berarti kan ada semacam pengunduran target yang tahun ini, katakanlah sudah bangun sekian jadi mundur sekian. Maka tahun depan harus ada program carry over atau take over yang tahun ini terlambat," pungkasnya. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads