Padahal, revisi RUPTL ditargetkan selesai sejak Januari 2016. Akibat masalah RUPTL ini, lelang tahap kedua proyek 35.000 MW, yang harusnya sudah mulai sejak Maret 2016, belum juga dilaksanakan sampai hari ini. Ada sejumlah pembangkit dengan total 16.000 MW yang harusnya dilelang mulai 2 bulan lalu.
Lelang tak bisa segera dilakukan, karena revisi RUPTL belum jelas. RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit, lelang tak bisa dilakukan bila RUPTL belum pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tekait sejumlah hambatan dari PLN ini, Menteri ESDM, Sudirman Said, akhirnya memberikan teguran keras. Sudirman menilai PLN terlalu lamban, membuat proyek 35.000 MW terancam.
"Saya nggak bisa jelasin, wong yang nggak ngasih-ngasih RUPTL kan PLN. Kami regulator, kami beri tahu konsekuensinya, terus terang ini sudah kelamaan. Konsekuensi dari kelambanan ini panjang. Ini bukan sekedar comply dari menyerahkan dokumen, tapi ikutan dari kelambanan ini jadi ke mana-mana," kata Sudirman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
PLN sudah diberi tenggat waktu hingga 20 Mei 2016 untuk menyerahkan revisi RUPLTL. Bila PLN tak patuh, Sudirman menyatakan akan mengambil tindakan supaya proyek 35.000 MW tidak terus terganggu. "Kami sudah beri surat, sudah beri deadline. Kalau tidak dilaksanakan, ya kami tempuh jalan lain," ujarnya.
Terkait pembatalan lelang PLTU Jawa V, Sudirman mengaku juga belum mendapat penjelasan dari PLN. Dirinya pun bertanya-tanya, mengapa PLN membatalkan lelang tanpa alasan jelas. "Saya belum mendapat penjelasan, jadi nanti saya tanya. Tapi setiap pembatalan yang berlangsung tiba-tiba tanpa penjelasan memadai selalu memancing pertanyaan," tukas dia.
Menurutnya, PLN terlalu mengutamakan kepentingan korporasi dalam mengambil kebijakan, terlalu memperhitungkan untung rugi. Padahal, PLN adalah instrumen negara untuk memberikan fasilitas listrik kepada rakyat. Ego sektoral PLN ini adalah hambatan besar dalam pelaksanaan proyek 35.000 MW.
"Dari dulu saya sering mengingatkan bahwa PLN tidak semata-mata korporasi. PLN adalah instrumen negara yang juga punya fungsi kepentingan publik. Marjinnya dijamin, tidak perlu ada ketakutan rugi dan segala macam. Tinggal fokus pada tugas sebagai instrumen negara untuk memberi masyarakat akses listrik," katanya.
Sudirman menyatakan, akan melakukan evaluasi besar-besaran atas proyek 35.000 MW agar pelaksanaannya bisa segera diperbaiki dan dikebut. "Kami evaluasi mulai dari kapasitas PLN, project management, decision making-nya, kemudian proses procurement. Kami akan mendengar dari banyak pihak, dari investor, komisaris," tutupnya. (wdl/wdl)











































