PT PLN (Persero) menyerahkan revisi RUPTL pada 20 Mei 2016 lalu kepada Kementerian ESDM, tepat di batas waktu (deadline) penyerahan yang ditetapkan oleh ESDM.
Revisi RUPTL tersebut segera dirapatkan pagi ini oleh PLN, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ESDM di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (DJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Sujatmiko belum dapat memastikan apakah revisi RUPTL akan segera disetujui hari ini.
"Nanti tindak lanjutnya akan disampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, belum jelasnya revisi RUPTL 2016-2025 membuat lelang tahap kedua proyek 35.000 MW terhambat. Pada lelang tahap kedua tahun ini, ada 16.000 MW yang harusnya sudah dilelang sampai Maret 2016.
Tapi belum ada sedikit pun yang dilelang karena RUPTL baru tak jelas. Kementerian ESDM mengungkapkan, harusnya revisi RUPTL sudah selesai sejak Januari 2016 lalu, tapi telat akibat belum diserahkannya revisi RUPTL. Lelang yang harusnya mulai dari 2 bulan lalu pun belum berjalan.
Dokumen RUPTL sangat penting agar para investor dapat mempersiapkan diri dengan baik. Pemerintah juga dapat memetakan masalah lahan atau tata ruang dan membantu penyelesaiannya dari jauh-jauh hari bila RUPTL cepat selesai. Kemajuan proyek 35.000 MW juga bisa dipantau berdasarkan RUPTL.
RUPTL juga sangat krusial karena merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit. Molornya RUPTL ini dikhawatirkan berdampak pada mundurnya jadwal operasi sejumlah pembangkit yang harusnya memasok listrik mulai 2018-2019. (drk/drk)











































