Tercatat hingga April 2016 sudah ada 667 pelanggan listrik industri yang memperoleh diskon tarif sebesar 30% dari PLN. Untuk penundaan pembayaran 40% tagihan, ada 231 pelanggan industri yang menikmatinya.
Kini PLN berencana menambah lagi penerima insentif-insentif tersebut untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri. Caranya ialah mempermudah prosedur untuk memperoleh keringanan penundaan pembayaran dan diskon tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lagi kaji, kemungkinan kita permudah. Kemarin katanya terlampau bertele-tele kata pengusaha, kepanjangan, tapi jujur saja saya belum tahu (mana yang bertele-tele). Kemarin saya sudah bilang ke Pak Benny Marbun (Kadiv Niaga PLN) untuk dikaji, kita kunjungi saja nggak usah pakai rekomendasi-rekomendasi," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Dia memperkirakan bahwa kajian ini bakal selesai dalam 1 bulan, sehingga Bulan Juni nanti bisa diputuskan akan seperti apa prosedur baru untuk mendapat insentif diskon tarif listrik, penundaan pembayaran, dan berapa pelanggan industri lagi yang bisa mendapat insentif ini.
"Kita lagi kaji, kemarin kan baru selesai program 6 bulan, habis ini kita lihat dampaknya seperti apa. Nanti segera Pak Benny Marbun bikin kajiannya lalu kita putuskan untuk tahap kedua seperti apa, apakah kita lanjutkan, apakah kita tambah. Perkiraan kita bulan depan bisa," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, dampak dari adanya insentif ini sangat positif bagi pertumbuhan industri. Indikasinya ialah kenaikan konsumsi listrik industri hingga 8% di awal tahun ini. Maka industri penerima diskon tarif dan keringanan penundaan pembayaran harus ditingkatkan lagi.
"Bagus sekali pertumbuhan kWh-nya, luar biasa, naik 8% sekarang, kuat banget. Mungkin ini juga karena adanya insentif diskon tarif listrik dan tunda bayar," tutupnya. (feb/feb)











































