Mau Dapat Diskon Harga Gas? Minta Rekomendasi Dulu ke Menperin

Mau Dapat Diskon Harga Gas? Minta Rekomendasi Dulu ke Menperin

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2016 12:51 WIB
Mau Dapat Diskon Harga Gas? Minta Rekomendasi Dulu ke Menperin
Foto: Gas
Jakarta - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas untuk industri dalam negeri, diatur bahwa industri harus mengantongi rekomendasi dari Menteri Perindustrian (Menperin) agar mendapat diskon harga gas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyatakan rekomendasi dari Menperin diperlukan, supaya insentif tepat sasaran, benar-benar dinikmati industri yang membutuhkan.

Meski diakuinya juga, prosedur tersebut dalam praktiknya bisa menyulitkan. Industri yang meminta rekomendasi tentu akan sangat banyak, proses pemberian rekomendasi dapat memakan waktu, sehingga penurunan harga gas baru dapat diperoleh industri setelah pertengahan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita koordinasi lah dengan Kementerian Perindustrian, mana (industri) yang perlu, mana yang tidak," kata Wiratmaja, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Perpres juga menyebutkan, tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.

Harga gas yang diturunkan pemerintah hanya gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah.

Penurunan harga gas di hulu maksimal US$ 2/mmbtu. Penurunan ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi bagian perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads