Dana ini akan digunakan untuk menyekolahkan anak-anak dari Bojonegoro hingga perguruan tinggi. Bagaimana mengelolanya?
Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengungkapkan bahwa dana abadi akan dikelola oleh badan semacam Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan tersebut akan dibentuk dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini Perda sedang disusun dan sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, ditargetkan tahun ini badan sudah terbentuk.
"Nanti kita bikin lembaganya melalui Perda. Kita sudah kirim surat ke pemerintah pusat dan dapat lampu hijau, maka kita akan bikin perdanya. Sekarang kami alokasikan Rp 100 miliar dari APBD kami, itu akan jadi dana abadi," ucapnya.
Dari dana abadi ini, anak-anak Bojonegoro bisa mendapatkan beasiswa dengan skema pinjaman. "Kita ingin mendorong anak sekolah. Kalau ini sudah jadi, dananya untuk pinjaman buat mereka yang mau masuk perguruan tinggi. Nanti kalau kerja dia kembalikan," tutupnya. (ang/ang)











































