"Berkaitan dengan listrik 35.000 MW sama 46 ribu kilometer transmisi. Kami mau menjelaskan bagaimana sistem pengamanannya, progressnya, terus penyelesaiannya seperti apa. kendala-kendalanya yang kami hadapi apa saja," ujar Sofyan kepada wartawan di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (30/5/2016).
Dia mengatakan apabila perlu, pihaknya akan mengajak KPK bekerja sama dalam pengawasan proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan tiba di KPK sekitar pukul 15.00 WIB bersama beberapa orang stafnya. Dia tidak menjelaskan akan bertemu siapa dalam kunjungannya ke KPK hari ini.
Sofyan membantah adanya permasalahan dalam proyek besar ini. Walau tak ada permasalahan dalam perizinan, namun ada beberapa kendala yang mendapat perhatian dari PLN.
"Misalkan gini, dalam rangka pembebasan lahan, nah kan terjadi dispute harga. kita harus beli lebih mahal dari masyarakat. Nah itu kan harus dikawal oleh aparat hukum, itu yang kami maksud," jelasnya.
"(Soal izin), tidak ada masalah. Semua berjalan dengan baik," tutupnya.
PLN mengungkap ada 201 kasus yang menghambat pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan gardu induk (GI) untuk proyek 35.000 MW.
Dari 201 kasus itu, 145 atau 72% kasus di antaranya adalah masalah pembebasan lahan, 44 kasus perizinan, 9 kasus tuntutan hukum, dan 3 kasus kerja sama pihak ketiga.
Yang paling banyak terhambat adalah pembangunan jaringan transmisi. Sebab, jaringan transmisi adalah yang paling banyak butuh lahan. (rni/ang)











































