Aturan yang dimaksud Rizal adalah, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015) yang terbit Mei 2015 lalu. Permen ini menetapkan harga listrik mikro hidro hingga di atas Rp 2.000/kWh.
Ada perusahaan pengembang listrik mikro hidro yang sebenarnya sudah balik modal sebelum aturan baru terbit kemudian menuntut kenaikan harga kepada PLN, minta dibayar sesuai tarif dalam Permen ESDM 19/2015. Perusahaan tersebut kebetulan punya koneksi politik yang kuat. Mereka menekan PLN dengan beking dari pejabat tinggi di pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, tak membantah pernyataan Rizal tersebut. Dirinya meminta masyarakat menafsirkan saja pernyataan Rizal itu.
"Ya diterjemahkan saja. Kita kan pelaksana saja," kata Nicke saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
PLN sendiri keberatan kalau harus menggunakan dana dari kantongnya sendiri untuk membeli listrik dari pengembang pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) dengan harga setinggi itu.
Nicke mengatakan, PLN mau mengikuti Permen ESDM 19/2015 hanya jika pemerintah menyediakan subsidi untuk PLN. "Pemerintah mungkin sudah perhitungkan banyak hal. Buat PLN kalau subsidi sudah jelas ada ya kami follow (ikuti) semua regulasi," tutupnya. (wdl/wdl)











































