Aturan yang dimaksud Rizal, adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015) yang terbit Mei 2015 lalu. Permen ini menetapkan harga listrik mikro hidro hingga di atas Rp 2.000/kWh.
Ada perusahaan pengembang listrik mikro hidro yang sebenarnya sudah balik modal sebelum aturan baru terbit, kemudian menuntut kenaikan harga kepada PLN, minta dibayar sesuai tarif dalam Permen ESDM 19/2015. Perusahaan tersebut kebetulan punya koneksi politik yang kuat. Mereka menekan PLN dengan beking dari pejabat tinggi di pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi isu ini, Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, membantah adanya permainan-permainan di bisnis listrik mikro hidro. Dia menegaskan, aturan listrik mikro hidro dibuat dengan dasar-dasar perhitungan dan pertimbangan yang rasional. Harga listrik mikro hidro ditetapkan tinggi bukan untuk melanggengkan kepentingan orang-orang tertentu.
"Saya pikir nggak seperti itu. Kalau dikatakan ada tekanan dari pejabat kuat, saya kira nggak, nggak ada tekanan-tekanan begitu. Kalau ada tekanan, ngapain kita hitung-hitung dengan benar? Tinggal tanya saja ke pejabat kuat tersebut mau harga berapa. PLN juga kita libatkan kok (dalam pembuatan Permen ESDM/19/2015)," kata Maritje, saat berdiskusi dengan media di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia menambahkan, latar belakang dibuatnya Permen ESDM 19/2015 adalah banyaknya proyek-proyek pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) yang mangkrak karena tarifnya kurang ekonomis, investor tidak tertarik masuk ke bisnis ini. "Harga lama tidak kondusif karena banyak proyek PLTMH mangkrak. Kalau dibiarkan kasihan juga. Maka kita bahas duduk sama-sama," Maritje menuturkan.
Dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan, disepakati Investment Rate Return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi untuk PLTMH sebesar 14%, investor bisa balik modal dalam waktu kurang lebih 8 tahun.
Bila dihitung dalam rupiah, Feed in Tariff untuk mikro hidro pada 2015 kira-kira Rp 1.500/kWh agar IRR bisa 14%. Lalu angka tersebut dikonversi, dan akhirnya Feed in Tariff ditetapkan sebesar US$ 12 sen/kWh + 'F', F tergantung daerah dibangunnya PLTMH. Itulah asal-usul formulasi tarif listrik mikro hidro saat ini.
"Kita bahas IRR berapa, kita sepakati 14%, ada juga parameter-parameter lain. Harga yang masuk sekitar Rp 1.500/kWh, kita bagi kurs dolar, maka keluar angka US$ 12 sen/kWh. 8 tahun modal kembali, tahun ke 9 sampai 20 pengembang dapat margin dan bisa investasi lagi untuk membangun PLTMH baru," tukas dia.
Formulasi harga menggunakan dolar karena investasi untuk membangun PLTMH banyak menggunakan mata uang dolar. Selain itu, investor juga merasa lebih aman bila tarif ditetapkan dengan dolar.
"Banyak yang datang ke kantor ini, ada usulan Feed in Tariff pakai dolar karena mereka banyak pakai pakai dolar untuk investasi, kemudian fluktuasi rupiah membuat investasi PLTMH rentan kalau pakai rupiah," tutupnya. (wdl/wdl)











































