Nantinya, pemenang lelang tidak akan ditentukan berdasarkan penawaran harga yang paling murah lagi. Sebab, harga listrik dari panas bumi akan otomatis ditetapkan sesuai Feed in Tariff, tidak ada tawar menawar harga lagi.
Wilayah Kerja (WK) panas bumi akan dimenangkan oleh perusahaan yang komitmen eksplorasinya paling tinggi, punya modal paling besar, dan punya program kerja paling bagus untuk pengembangan panas bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang ke depan tidak lagi menggunakan ceiling price tapi Feed-in Tariff. Kalau dulu yang menang dipilih berdasarkan tarif termurah. Yang dinilai sekarang komitmen eksplorasi dan program kerja. Komitmen ekslorasi minimal US$ 10 juta," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, dalam diskusi dengan media di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Feed-in Tariff panas bumi akan dinaikan dalam PP yang bakal terbit sekitar Agustus 2016 ini. Tarif akan dibagi-bagi, dibedakan sesuai dengan cadangan panas bumi yang ada. Beberapa skema harga disiapkan, tinggal dipilih mana yang paling ideal untuk kondisi sekarang.
"Draft permen sudah ada, ada harga A, B, C," tutur Yunus.
Dia menambahkan, rancangan PP ini telah dibahas dengan Badan Fiskal Keuangan (BKF) Kemenkeu dan PT PLN (Persero). Dengan begitu, diharapkan PLN atau instansi lainnya tidak keberatan dengan tarif listrik dari panas bumi yang nantinya ditetapkan.
"Ada pertimbangan keuangan negara, IRR (Investment Rate Return) yang menarik untuk investor berapa. Sebelum diserahkan kepada kami, konsultan (yang membuat formulasi harga) sudah berkoordinasi dengan BKF, PLN, dan pada prinsipnya tinggal atur IRR," tukas dia.
Selain itu, untuk mencegah adanya pengembang panas bumi yang meminta kenaikan harga pada PLN setelah Feed in Tariff baru keluar, dalam PP juga akan diatur dengan jelas bahwa tarif baru hanya berlaku untuk WK panas bumi yang baru dilelang.
"Perlu dicatat, aturan ini tidak meregulasi WK yang sudah diatur Permen ESDM 17/2014. WK yang lama tidak boleh pakai Feed-in Tariff baru, kan sudah PPA (Power Purchase Agreement) dengan PLN," tutupnya. (ang/ang)











































