Menteri ESDM: Kalau Ada Pejabat Mainkan Aturan PLTMH, Sebut Namanya

Menteri ESDM: Kalau Ada Pejabat Mainkan Aturan PLTMH, Sebut Namanya

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2016 14:42 WIB
Foto: Agus Trimukti/Humas PLN
Jakarta - Baru-baru ini Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menyebut adanya investor yang memanfaatkan aturan tarif listrik mikro hidro untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Aturan yang dimaksud Rizal adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015) yang terbit Mei 2015 lalu. Permen ini menetapkan harga listrik mikro hidro hingga di atas Rp 2.000/kWh.

Ada perusahaan pengembang listrik mikro hidro yang sebenarnya sudah balik modal sebelum aturan baru terbit kemudian menuntut kenaikan harga kepada PLN, minta dibayar sesuai tarif dalam Permen ESDM 19/2015. Perusahaan tersebut disebut punya koneksi politik yang kuat. Mereka menekan PLN dengan beking dari pejabat tinggi di pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal meminta PLN tak memenuhi permintaan investor tersebut meski ditekan oleh pejabat tinggi. Kalau dikabulkan, uang PLN yang juga uang negara dipakai untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.

Terkait hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said meminta agar disebutkan saja nama pejabat tinggi yang terlibat dalam permainan di bisnis listrik mikro hidro itu. Harus dibuktikan juga apakah benar ada permainan.

"Kalau ada spekulasi bahwa ada kepentingan penguasa di balik penentuan tarif listrik mikro hidro ini ya dicek saja, namanya siapa keluarkan saja biar publik tahu, jangan dijadikan fitnah," kata Sudirman saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Sudirman menerangkan, tarif tinggi dalam Permen ESDM 19/2015 dibuat untuk mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah di daerah agar mau membangun pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH).

"Kita buat tariff adjustment karena kita mau PLTMH itu dibangun pengusaha-pengusaha kecil menengah di daerah. Kalau mereka nggak diberi insentif, nggak akan bangun," ucapnya.

"Policy yang baik mendorong supaya masyarakat berusaha dengan baik. Permen ESDM 19/2015 itu mendorong pengusaha kelas menengah di daerah ikut berpartisipasi dalam membangun PLTMH yang tidak terlalu besar dan teknologinya sederhana," dia menambahkan.

Menurut Sudirman, PLN tidak akan bangkrut hanya karena membeli listrik dengan harga tinggi dari pengembang PLTMH. Sebab, total listrik dari PLTMH hanya 78 MW dari kapasitas terpasang listrik di Indonesia yang mencapai 54.000 MW, sangat kecil.

"Volume PLTMH ditotal se-Indonesia hanya 78 MW. Kalau dibanding kapasitas terpasang PLN sekarang itu hanya 0,125%. Jadi meributkan seolah-olah PLTMH akan membuat PLN kesulitan keuangan itu isu yang membohongi masyarakat. Yang bicara itu istighfar, mohon ampun kepada Tuhan karena membohongi masyarakat," tutupnya. (ang/ang)

Hide Ads