Ada Pengelola SPBU Terbukti 'Nakal', Ini Hukumannya

Ada Pengelola SPBU Terbukti 'Nakal', Ini Hukumannya

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2016 13:52 WIB
Ada Pengelola SPBU Terbukti Nakal, Ini Hukumannya
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Pertamina (Persero) punya sanksi yang tegas bagi mereka pengelola SPBU yang terbukti berbuat curang. Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) menjadi sanksi terberat bagi pengelola SPBU Pertamina yang berbuat curang.

"Kalau sudah jelas dia berbuat curang, dan menurut Polisi sudah kriminal, maka langsung kita PHU-kan," kata Area Manager Communication and Relations Jawa bagian Barat, Yudy nugraha di SPBU Pertamina 34-12301 di bilangan Veteran, Bintaro, Kamis (8/6/2016).

Pertamina, kata dia, tidak akan pandang bulu dalam melakukan PHU. Meskipun di lokasi tersebut tak ada SPBU lain yang jaraknya dekat, Pertamina tetap akan melakukan PHU terhadap mitranya yang melakukan kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, agar distribusi BBM ke masyarakat di sekitar SPBU tidak terganggu, maka Pertamina sendiri akan mengambil alih pengelolaan SPBU yang bersangkutan.

"Kepemilikannya akan diambil alih langsung oleh Pertamina," tegas dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PHU, mitra pengelola SPBU Pertamina yang dilaporkan melakukan kecurangan akan menerima surat teguran dan secara langsung akan dilakukan pengecekan lapangan.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan. "Kita sangat ketat disini. Tapi sebelum kita sanksi berat tentu kita harus lakukan beberapa tahap," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti ditemukan kejanggalan, maka pasokan BBM ke SPBU tersebut akan dihentikan selama kurang lebih 6 bulan sembari dilakukan investigasi dan penyelidikan pihak Kepolisian.

"Ketika mereka (pengelola SPBU) sudah terbukti langsung kita kasih sanksi tersebut. Nantinya, kecurangan yang dilakukan SPBU akan diselidiki dan di evaluasi kepolisian apakah ada modus lain atau kecurangan murni yang dilakukan pihak internal maupun oknum lain, itu akan diselidiki. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan keluar hasilnya, sanksi berikutnya akan kita berikan disitu tergantung bagaimana keputusan polisi terhadap kasus kecurangannya," jelas Yudy.

Sebelumnya dilaporkan adanya kecurangan di sebuah SPBU di bilangan Rempoa. Dengan mengotak-atik dispenser BBM dan memakai alat tertentu, pengelola SPBU 34-12305 di Jalan Raya Pahlawan, Rempoa Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, mengurangi takaran.

Konsumen yang membeli 20 liter Pertamax, hanya mendapat 18,6 liter. Polisi memastikan kecurangan itu setelah membeli Pertamax sebanyak 20 liter yang ternyata tidak sesuai takaran. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads