Menkeu: ICP US$ 40/Barel, Penerimaan Negara Bertambah

Menkeu: ICP US$ 40/Barel, Penerimaan Negara Bertambah

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2016 17:50 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 40 per barel dalam pembahasan tim panitia kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016.

Kesepakatan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengajuan awal pemerintah, yakni US$ 35 per barel. Dengan ini, maka penerimaan negara khususnya komponen pagu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas bumi akan bertambah.

"Ya nambah US$ 5 per barel, lumayan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan penerimaan ini dimungkinkan meskipun produksi minyak (lifting) turun dari 830.000 barel per hari menjadi 820.000 barel per hari.

"Kan kita menghitung penerimaan sudah dengan lifting turun. Jadi kalau harga naik ya naik, gimana penerimaan naik," paparnya.

Bambang optimis pergerakan harga minyak dunia bisa sesuai dengan asumsi ICP sampai dengan akhir tahun. "Kayaknya masuk bisa. Selama sisa akhir tahun ini aman sih, itu kan suply demand," sebut Bambang.

Pembahasan Rancangan APBN Perubahan belum selesai. Setelah pembahasan tingkat panja, maka akan dilanjutkan dengan rapat kerja yang menghadirkan Ketua Badan Anggaran dan jajaran Menteri perwakilan pemerintah. Angka tersebut bisa saja kembali berubah. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads