Sebelumnya, dalam penerimaan migas dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 126,08 triliun dengan asumsi harga minyak US$ 50/barel. Setelah asumsi harga minyak disepakati US$ 40/barel, penerimaan negara dari sektor migas turun sebesar Rp 15,61 triliun menjadi Rp 110,47 triliun.
"Dengan kesepakatan di panja ICP US$ 40/ barel, lifting minyak, lifting gas, dan cost recovery kami semalam dan tadi pagi telah menghitung ulang potensi penerimaan totalnya Rp 110,5 triliun ini yang terkait penerimaan migas," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila dibandingkan RAPBN-P 2016 PPh Migas naik dari sebelumnya Rp 24,2 triliun menjadi Rp 36,3 triliun dan PNPB Migas naik dari Rp 32,7 triliun menjadi Rp 74,1 triliun. (hns/hns)











































