ICP Ditetapkan US$ 40/Barel, Penerimaan Negara dari Migas Jadi Rp 110,47 T

ICP Ditetapkan US$ 40/Barel, Penerimaan Negara dari Migas Jadi Rp 110,47 T

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 16 Jun 2016 15:05 WIB
Foto: BBC
Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat asumsi harga minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 sebesar US$ 40/ barel. Penetapan asumsi ini berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor migas.

Sebelumnya, dalam penerimaan migas dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 126,08 triliun dengan asumsi harga minyak US$ 50/barel. Setelah asumsi harga minyak disepakati US$ 40/barel, penerimaan negara dari sektor migas turun sebesar Rp 15,61 triliun menjadi Rp 110,47 triliun.

"Dengan kesepakatan di panja ICP US$ 40/ barel, lifting minyak, lifting gas, dan cost recovery kami semalam dan tadi pagi telah menghitung ulang potensi penerimaan totalnya Rp 110,5 triliun ini yang terkait penerimaan migas," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu PPh migas menjadi Rp 36,3 triliun turun dari sebelumnya Rp 41,44 triliun, PNPB migas jadi Rp 74,1 triliun turun dari Rp 84,6 triliun jika dibandingkan APBN 2016.

Namun apabila dibandingkan RAPBN-P 2016 PPh Migas naik dari sebelumnya Rp 24,2 triliun menjadi Rp 36,3 triliun dan PNPB Migas naik dari Rp 32,7 triliun menjadi Rp 74,1 triliun. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads