Meskipun saat ini RUPTL sudah diterima oleh Kementerian ESDM, Menteri ESDM Sudirman Said enggan membahas lebih lanjut mengenai perkembangannya. Ia meminta para pihak untuk berhenti memperdebatkan RUPTL.
"RUPTL saya himbau stop polemik, jangan dipertanyakan lagi. Sudah diputuskan, jangan dipertanyakan," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin mendorong industri yang sehat betul-betul diisi oleh para pengusaha yang bertanggung jawab," ujar Sudirman.
RUPTL merupakan tugas pemerintah yang tidak perlu lagi dibahas lebih lanjut karena PLN sudah menyerahkannya kepada Kementerian ESDM.
"Tugas pemerintah memberikan regulasi, memutuskan RUPTL. Pedoman tinggal dilaksanakan, tidak perlu dibicarakan," imbuh Sudirman. (feb/feb)











































