"PMN kepada PLN bersifat non cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Tambahan suntikan modal sebesar Rp 13,5 triliun diperoleh PLN setelah adanya revaluasi aset. Hasil dari revaluasi, nilai aset PLN bertambah dari Rp 600 triliun menjadi 1.100 triliun. Peningkatan aset ini membuat PLN harus membayar pajak sebesar Rp 13,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN sudah ikut revaluasi tahun lalu 2015, aset PLN bertambah dua kali lipat pada 2016, ada tambahan yang direvaluasi. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,56 triliun. Kami di pihak otoritas pajak, dapat Rp 13,56 triliun adalah sesuatu yang besar. Tapi PLN ini bukan komersial, melainkan BUMN yang wajib melayani masyarakat. Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp 13,56 sebagai cash, lebih baik diinjeksi dalam bentuk PMN," paparnya.
Dengan adanya PMN ini, PLN bisa memperoleh kredit lebih besar. Dengan pinjaman yang lebih banyak, PLN bisa membangun lebih banyak infrastruktur, mulai dari pembangkit listrik, jaringannya, dan sebagainya.
"Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melakukan ekspansi, menambah rasio elektrifikasi, dan jaringan distribusi secara luas. Intinya secara umum, PMN ini tidak ada cash keluar, hanya pemindah-bukuan. Tapi dalam proses APBN-P ditulis tunai, sebab dalam pencatatannya pembayaran pajak harus masuk dulu, walaupun nanti diberikan lagi, dikeluarkan untuk PLN," tutup Bambang. (hns/hns)











































