Penyertaan Modal di PLN Bukan dari Kas Negara, Begini Skemanya

Penyertaan Modal di PLN Bukan dari Kas Negara, Begini Skemanya

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 20 Jun 2016 20:50 WIB
Penyertaan Modal di PLN Bukan dari Kas Negara, Begini Skemanya
Foto: Istimewa/dok PLN
Jakarta - Dalam rapat dengan Komisi VI DPR malam ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) alias suntikan modal sebesar Rp 13,5 triliun untuk PT PLN (Persero) bersifat non tunai, tidak ada uang dari kas negara yang dikeluarkan.

"PMN kepada PLN bersifat non cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Tambahan suntikan modal sebesar Rp 13,5 triliun diperoleh PLN setelah adanya revaluasi aset. Hasil dari revaluasi, nilai aset PLN bertambah dari Rp 600 triliun menjadi 1.100 triliun. Peningkatan aset ini membuat PLN harus membayar pajak sebesar Rp 13,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi PLN tak perlu membayar pajak tersebut, pemerintah menghitung pajak tersebut sebagai PMN. Jadi PLN tak perlu menyetor Rp 13,5 triliun ke pemerintah, dan pemerintah tak perlu menyuntik Rp 13,5 triliun ke PLN.

"PLN sudah ikut revaluasi tahun lalu 2015, aset PLN bertambah dua kali lipat pada 2016, ada tambahan yang direvaluasi. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,56 triliun. Kami di pihak otoritas pajak, dapat Rp 13,56 triliun adalah sesuatu yang besar. Tapi PLN ini bukan komersial, melainkan BUMN yang wajib melayani masyarakat. Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp 13,56 sebagai cash, lebih baik diinjeksi dalam bentuk PMN," paparnya.

Dengan adanya PMN ini, PLN bisa memperoleh kredit lebih besar. Dengan pinjaman yang lebih banyak, PLN bisa membangun lebih banyak infrastruktur, mulai dari pembangkit listrik, jaringannya, dan sebagainya.

"Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melakukan ekspansi, menambah rasio elektrifikasi, dan jaringan distribusi secara luas. Intinya secara umum, PMN ini tidak ada cash keluar, hanya pemindah-bukuan. Tapi dalam proses APBN-P ditulis tunai, sebab dalam pencatatannya pembayaran pajak harus masuk dulu, walaupun nanti diberikan lagi, dikeluarkan untuk PLN," tutup Bambang. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads