Ketentuan Diskon Tarif Listrik Diprotes Pengusaha, Ini Penjelasan PLN

Ketentuan Diskon Tarif Listrik Diprotes Pengusaha, Ini Penjelasan PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 10:16 WIB
Ketentuan Diskon Tarif Listrik Diprotes Pengusaha, Ini Penjelasan PLN
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ketentuan diskon tarif listrik untuk industri yang diberlakukan oleh PLN saat ini diprotes para pelaku industri. Diskon tarif dinilai tidak sesuai dengan paket ekonomi jilid III yang diumumkan pemerintah pada Oktober 2015 lalu.

Dalam paket jilid III, industri padat karya dijanjikan akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 30% untuk pemakaian pada jam 23.00-08.00 WIB.

Dalam praktiknya, diskon diberikan oleh PLN untuk peningkatan konsumsi listrik yang dipakai oleh pabrik pada pukul 23.00 malam hingga 08.00 pagi. Sebagai contoh, misalnya pemakaian normal pabrik pada jam tersebut adalah 100.000 kWh. Kemudian pemakaian meningkat menjadi 110.000-130.000 kWh, maka penambahan sebesar 10.000-30.000 kWh itulah yang didiskon 30%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalahnya, pemakaian listrik di industri padat karya seperti tekstil dan garmen bersifat konstan. Ketika tidak ada penambahan pemakaian listrik, maka pelanggan industri tersebut tidak memperoleh diskon sama sekali.

Terkait keberatan dari para pengusaha ini, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, sasaran dari insentif diskon tarif memang bukan pabrik-pabrik yang sudah bekerja sampai 3 shift, tapi pabrik-pabrik yang hanya beroperasi sampai sekitar jam 8 malam.

Untuk industri seperti itu, diskon yang diterima tentu benar-benar 30% karena pemakaian pada pukul 23.00 sampai 08.00 pagi mereka sebelumnya adalah nol. Misalnya pemakaian mereka sebelumnya nol, lalu menjadi 100.000 kWh, maka 100.000 kWh itu seluruhnya mendapat diskon 30%.

"Kalau yang 2 shift, mulai jam 6 pagi sampai jam 8 malam, sekarang jadi 3 shift, dapat diskon 30%. Kan semula nggak pakai, sekarang ada sampai jam 8 pagi, dapat diskon 30%," kata Benny kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Diskon tarif listrik memang tak menargetkan pelanggan industri yang masih kuat berproduksi penuh selama 24 jam.

"Dulu kan begini ceritanya. Ada industri karena kelesuan ekonomi mengurangi produksinya. Yang dikurangi (produksi) tengah malam, sekarang kita memberi insentif supaya kembali lagi seperti semula. Yang sudah kerja 24 jam berarti dia masih sehat, masih kuat," ujarnya.

Diakuinya, insentif ini mungkin kurang bermanfaat bagi pabrik yang dari dulu sudah beroperasi 24 jam sehingga tak ada peningkatan konsumsi yang bisa didiskon, misalnya pabrik-pabrik tekstil. Tapi untuk industri lainnya, Benny yakin ini sangat membantu.

"Jangan bicara pabrik tekstil saja. Bagi yang 2 shift, itu besar diskonnya. Bisa juga dulu tengah malamnya sedikit, sekarang jadi banyak," ucap Benny.

Tapi ke depan, PLN ingin diskon tarif listrik ini dapat lebih efektif lagi untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. Karena itu, PLN menjaring masukan dari pengusaha, kira-kira apalagi yang dapat dibantu oleh PLN.

"Kita menunggu masukan dari industri, kita sudah ketemu dengan industri, kita tanya. Kalau mereka mau menyampaikan usulan tambahan, silakan kumpulkan saja dulu. Mungkin minta (diskon) dari 30% jadi 40%, mulainya jangan dari jam 11 malam tapi jam 10 malam sampai jam 9 pagi. Kita mau dengar dulu supaya efektif, kita buat kalau bisa kita penuhi," pungkasnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads