Misalnya soal Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur harga listrik mikro hidro, PLN malah membuat aturan sendiri karena mengganggap tarif yang ditetapkan oleh Permen ESDM 19/2015 terlalu mahal.
Lalu yang teranyar, PLN keberatan membangun High Voltage Direct Current (HVDC) alias kabel bawah laut tegangan tinggi arus searah untuk jaringan listrik Sumatera-Jawa. Padahal, Sudirman telah menetapkan HVDC masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN sebagai BUMN tidak hanya bertanggung jawab kepada Kementerian ESDM saja, tapi juga pada Kementerian BUMN. Dari sisi korporasi, PLN harus efisien, tak boleh rugi, keuangannya harus sehat. Ini harus dipertimbangkan juga.
"Kita kan ada pertanggungjawaban secara korporasi ke Kementerian BUMN. Kita harus efisien. Ini kan ada 2 kebijakan, kebijakan korporasi dan sektoral, ini harus nyambung," kata Sofyan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Soal Permen ESDM 19/2015, Sofyan meminta penjelasan bagaimana agar PLN dapat menjalankan aturan itu tanpa merugi. "Misalnya kebijakan ini akan menimbulkan kerugian, dibayarnya pakai apa? Dijelaskan. Mau ditutup pakai apa? Pakai subsidi. Ada nggak subsidinya? Begitu," paparnya.
Keberatan terhadap kebijakan-kebijakan yang disebut Sudirman, dia menambahkan, sudah disampaikan PLN saat rapat pembahasan. "Misalnya ada kebijakan, kebijakan itu kita tambahkan, kita sudah sampaikan. Sudah kita sampaikan di rapat," tutur Sofyan.
Diakuinya, komunikasi antara PLN dan Kementerian ESDM kurang bagus. Perlu koordinasi dan komunikasi yang lebih intens agar tak terjadi kesalahpahaman, dan tidak menimbulkan perdebatan yang membingungkan masyarakat.
"Harus bertemu, harus. Kuncinya bertemu di level deputi, direktur, dirjen. Memang belum komplit, kita memang harus duduk bersama, dibicarakan," pungkasnya.
(ang/ang)











































