Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diturunkan pada Mei 2016 lalu. Kemudian aturan turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) baru diteken oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan bahwa sebentar lagi Permen ESDM untuk diskon harga gas bakal diterbitkan secara resmi, dan langsung berlaku sehingga industri di dalam negeri bisa menikmatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Permen ESDM adalah mekanisme penentuan harga gas, kontrak-kontrak jual beli gas yang diturunkan harganya, dan sebagainya. Penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM.
"Perubahan harganya dilihat case by case, satu per satu. Di situ kan ada lampirannya, ada masing-masing perusahaan (penerima diskon harga gas, besar diskonnya)," Wiratmaja menuturkan.
Industri yang ingin mendapat diskon harga gas harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Rekomendasi akan dikeluarkan bersamaan dengan terbitnya Permen ESDM.
"Kita koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Rekomendasinya sudah berbarengan," ucapnya.
Penurunan harga hingga US$ 2/mmbtu di hulu ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi jatah perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016.
Tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Harga gas yang diturunkan pemerintah yakni gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah. (feb/feb)











































