Permen ESDM ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 soal penurunan harga gas bumi yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu.
Sudirman mengungkapkan, Permen yang dibuatnya mengatur mekanisme, tata cara penurunan harga gas, dan industri mana saja yang mendapat diskon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi industri belum bisa langsung menikmati penurunan harga gas begitu Permen ESDM ini resmi diumumkan. Sebab, industri harus mengurus rekomendasi dari Menteri Perindustrian (Menperin) dulu agar bisa mendapat diskon.
"Tata caranya adalah harus minta rekomendasi dari Menteri Perindustrian, industri apa saja yang akan diusulkan pengurangan harganya," ucap Sudirman.
Pihaknya berharap rekomendasi bisa diselesaikan dengan cepat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) supaya daya saing industri di dalam negeri bisa diperkuat, sebagaimana tujuan dari kebijakan ini.
"Dari Perindustrian mudah-mudahan bisa cepat," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 40/2016 diatur bahwa penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM, bisa saja US$ 0,5/mmbtu, US$ 1/mmbtu, atau US$ 2/mmbtu.
Penurunan harga hingga US$ 2/mmbtu di hulu ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi bagian perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016.
Tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Harga gas yang diturunkan pemerintah hanya gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah. (feb/feb)











































