Sebagian besar pembangkit listrik yang mangkrak itu adalah bagian dari Fast Tracking Project (FTP) I. Ini merupakan akibat banting-bantingan harga saat lelang proyek.
Dampaknya, kontraktor yang memenangkan tender akhirnya kehabisan duit di tengah jalan, pembangunan pembangkit listrik pun tak bisa diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria utama yang harus menjadi pertimbangan utama saat tender adalah kemampuan finansial dan kemampuan teknis kontraktor. Dengan begitu, kontraktor tidak 'banting' harga demi memenangkan lelang.
"(34 pembangkit mangkrak) Di antaranya karena banting-bantingan harga. Sekarang kan aturannya dalam pemilihan kontraktor dilihat dulu kemampuan finansialnya, baru teknikal, dan sebagainya. Nggak boleh banting-bantingan harga lagi, ngomong harga belakangan, sudah ada batasannya," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Nasib pembangunan 34 pembangkit listrik tersebut dan besaran tambahan anggaran yang dibutuhkan kalau dilanjutkan, bergantung dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kalaupun dilanjutkan, tak banyak tambahan daya mampu listrik yang diperoleh. Sebab, kapasitas pembangkit-pembangkit listrik yang mangkrak itu hanya 2 MW sampai 25 MW.
"Kita evaluasi dulu, nanti baru ketahuan berapa anggaran yang diperlukan untuk melanjutkan. Kan harus dievaluasi," tutup Jarman. (feb/feb)











































