Sebagian besar pembangkit listrik yang mangkrak itu adalah bagian dari Fast Tracking Project (FTP) I. Ini akibat banting-bantingan harga saat lelang proyek. Dampaknya, kontraktor yang memenangkan tender akhirnya kehabisan duit di tengah jalan, pembangunan pembangkit listrik pun tak bisa diselesaikan.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang di program 35.000 MW, PT PLN (Persero) memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek pembangkit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Project Development Account (kesiapan dana pengembang) diubah dari sebelumnya US$ 5 juta berapa pun nilai proyeknya, menjadi 10% dari total biaya proyek.
"Makanya ada syarat kemarin, saya tambahkan uang muka 10%," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Syarat-syarat ini untuk mencegah kontraktor abal-abal yang tak berduit ikut lelang proyek 35.000 MW. Kontraktor pun tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang.
Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.
PLN juga kini tak banyak menggunakan kontraktor asal China lagi. Sebab, kontraktor asal China punya rekam jejak kurang bagus dalam FTP, banyak pembangkit yang kualitasnya buruk dan mangkrak. "Sekarang mayoritas bukan dari China, tapi dari Eropa dan Jepang. Jadi aman," tutur Sofyan.
Syarat dana jaminan 10% ini, sambungnya, sama sekali tidak menghambat lelang. Buktinya, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (Independent Power Producer/IPP) hingga 19.000 MW dari proyek 35.000 MW. "Faktanya IPP sudah 19.000 MW sampai hari ini," pungkasnya. (wdl/wdl)











































