Masalah Ini Bisa Ganggu Kebijakan Diskon Harga Gas Industri

Masalah Ini Bisa Ganggu Kebijakan Diskon Harga Gas Industri

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2016 19:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 (Permen ESDM 16/2016) soal insentif diskon harga gas untuk industri diumumkan hari ini. Kebijakan ini dijanjikan pemerintah saat pengumuman Paket Ekonomi Jilid III yang dirilis Oktober tahun lalu.

Permen ESDM ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 soal penurunan harga gas bumi yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu.

Namun, ada satu masalah yang dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan diskon harga gas ini. Pemerintah menjanjikan diskon hingga US$ 2/mmbtu di hulu, tapi industri sebagai pengguna akhir (end user) belum tentu bakal menerima diskon sebesar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, banyak kontrak gas di hulu yang tidak menjual langsung kepada industri. Alokasi gas kadang diberikan kepada trader alias makelar gas. Rantai pasokan gas bisa berlapis-lapis, gas dari hulu harus melewati beberapa trader sebelum sampai pada industri.

Harga di hulu bisa saja turun US$ 2/mmbtu, tapi harga ke industri hanya turun US$ 0,5/mmbtu akibat penjualan berlapis melalui trader. Pemerintah berjanji akan membentuk Tim Task Force untuk mencari solusi bila hal ini sampai terjadi.

"Kemenperin dan Kementerian ESDM harus kerja sama agar diskon harga gas sampai di industri terimplementasi, kita awasi sama-sama dengan Tim Task Force untuk melakukan verifikasi," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Tim Task Force tersebut akan terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), SKK Migas, Kemenko Perekonomian, dan BPH Migas. "Tim terdiri dari ESDM, Kemenperin, SKK Migas, Kemenko, dan BPH Migas," ucapnya.

Wiratmaja berjanji akan menindak trader-trader nakal yang mengambil keuntungan dari insentif diskon harga gas ini. "Kita akan melakukan verifikasi. Kalau ada yang bandel, dijewer, paling tidak diingatkan, kita lagi memberi stimulus perekonomian," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres 40/2016 diatur bahwa penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM, bisa saja US$ 0,5/mmbtu, US$ 1/mmbtu, atau US$ 2/mmbtu.

Penurunan harga hingga US$ 2/mmbtu di hulu ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi bagian perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016.

Tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.

Harga gas yang diturunkan pemerintah hanya gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads