Kontraktor Lokal Bakal Dapat Keringanan di Lelang Proyek 35.000 MW

Kontraktor Lokal Bakal Dapat Keringanan di Lelang Proyek 35.000 MW

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2016 14:22 WIB
Kontraktor Lokal Bakal Dapat Keringanan di Lelang Proyek 35.000 MW
Foto: Agus Trimukti/Humas PLN
Jakarta - Saat memimpin rapat soal kelistrikan di Istana Presiden pada 22 Juni 2016 lalu, salah satu arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah perlunya penyederhanaan aturan, supaya program pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa berjalan cepat.

Kementerian ESDM menyebut, kewajiban setor dana jaminan (Project Development Account) sebesar 10% dari nilai kontrak yang diperoleh pemenang lelang pembangkit, sebagai salah satu aturan yang perlu direvisi oleh PLN.

Aturan ini dinilai Kementerian ESDM mempersulit kontraktor, karena menambah beban keuangan. Kontraktor sudah harus mencari banyak uang untuk membangun pembangkit listrik. Bila harus membayar dana jaminan 10%, keuangan kontraktor makin terbebani dan dapat menghambat proses pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, PLN berjanji akan merevisi syarat itu untuk memberi kemudahan bagi kontraktor lokal. Syarat dana jaminan bagi kontraktor lokal akan dikorting, tidak sebesar 10%, kemungkinan hanya 5% dari nilai kontrak.

"Kalau yang kontraktor lokal diberi keringanan. Kita sedang bicarakan, tapi berapanya (keringanan) belum. Kita minta masukan dari calon-calon partisipan IPP, ada yang usulkan jadi 5% dari nilai kontrak," kata Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, saat ditemui di Kantor Pertamina, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Dia mengakui, syarat dana jaminan 10% sering dikeluhkan oleh para peserta lelang, khususnya kontraktor lokal. Tapi syarat dana jaminan tak sembarangan dibuat PLN, aturan tersebut bertujuan mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial kontraktor.

"Mereka (kontraktor lokal) minta diturunkan. Sebetulnya akan meningkatkan risiko buat PLN, tapi masih oke lah daripada kayak dulu cuma US$ 5 juta padahal proyeknya Rp 10-20 triliun. Kalau (dana jaminan) 5% kan sudah cukup signifikan," ujar Iwan.

Dalam pelaksanaan Fast Tracking Procject (FTP) di pemerintahan sebelumnya, banyak kontraktor tak bermodal yang hanya 'jual izin' saja, hanya jadi calo proyek, tak membangun pembangkit karena tak punya uang.

Syarat dana jaminan waktu itu hanya US$ 5 juta berapa pun nilai proyeknya. Akhirnya banyak pembangkit listrik yang mangkrak. Kini dana jaminan diperbesar menjadi guna mencegah hal tersebut terulang. Kalau kontraktor tak segera memulai pembangunan pembangkit dalam waktu setahun sejak menang lelang, dana jaminan jadi milik PLN.

Karena itu, ketentuan Project Development Account ini tak akan dihapus PLN, hanya direvisi saja untuk memberi kemudahan bagi kontraktor lokal yang ingin berpartisipasi dalam program 35.000 MW.

"(Aturan dana jaminan yang besar) Itu supaya mereka serius, supaya jangan sampai mundur, jangan sampai gagal. Kan sudah ditunjuk sebagai pemenang, kan negara dan masyarakat yang rugi kalau pembangkit tidak jadi. Tidak mungkin kalau dihapus, paling diringankan saja untuk kontraktor lokal," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads