Royalti Emas dan Perak Naik di 2017, ESDM: Harga Sudah Rebound

Royalti Emas dan Perak Naik di 2017, ESDM: Harga Sudah Rebound

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2016 13:26 WIB
Royalti Emas dan Perak Naik di 2017, ESDM: Harga Sudah Rebound
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan royalti sumber daya alam (SDA) dari sektor pertambangan pada 2017 untuk meningkatkan penerimaan negara. Di antaranya adalah emas, tembaga, perak, nikel, dan logam nikel.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menyatakan kenaikan royalti ini tidak akan memberatkan perusahaan-perusahaan tambang. Pemerintah memperkirakan harga komoditas tambang bakal kembali naik (rebound) di tahun 2017.

"Asumsi kami, harga mineral tahun depan sudah rebound, sehingga tidak mengganggu profitabilitas. Jadi tidak memberatkan perusahaan tambang," kata Sujatmiko, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian kenaikan royalti tambang di 2017:
  • Emas naik dari 1% menjadi 3,75%,
  • Tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%,
  • Perak naik dari 1% menjadi 3,25%,
  • Nikel naik dari 0,9% menjadi 2%,
  • Logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%.
Di samping itu, beberapa kebijakan lain juga disusun. Dengan arah peningkatan data yang bekerja sama dengan instansi lain, meningkatkan fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah terutama terkait dengan pembayaran iuran.

"Kemudian adalah pemberian sanksi berupa penghematan, pengapalan, dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih punya tunggakan," papar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, kemarin. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads