Kenaikan tersebut diusulkan PLN karena ada 18 juta dari 22 juta pelanggan 900 VA yang tak layak menerima subsidi. Padahal, subsidi sebesar Rp 38,39 triliun sudah jelas tak akan cukup.
Lantas, apa respons pemerintah terhadap kekurangan anggaran subsidi ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti subsidi dihitung berdasarkan audit BPK. Nanti kalau hasil audit BPK akhir 2016 atau awal 2017 ya itu angka yang dipakai. Itu yang akan dibayar," kata dia ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Di tahun sebelumnya, kata Jarman, pemerintah juga melakukan pembayaran subsidi kepada PT PLN sesuai dengan realisasi penyalurannya bukan berdasarkan alokasi yang ditetapkan DPR.
"Contohnya 2015, anggaran Rp 66 triliun, hasil audit 56 triliun ya itu yang dibayarkan," tutur dia.
Meski kondisinya berbeda, dimana potensi realisasi subsidi bakal lebih besar dari alokasi yang ditetapkan, Jarman melanjutkan, besaran yang akan dibayarkan pemerintah tetap bakal 100% sesuai dengan realisasinya.
"Ya dibayar, mau di atas atau di bawah anggaran pasti dibayar. Kan yang dibayar pemerintah sesuai dengan realiasi hasil audit BPK," tegas dia. (dna/hns)











































