Pemangkasan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketetapan Harga Beli Batu Bara di PLTU Mulut Tambang tersebut ditanggapi PT PLN (Persero).
"Memang untuk mulut tambang masih ada hal yang perlu didiskusikan," Dirut PLN, Sofyan Basir, ditemui usai menghadiri halal bihalal Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (18/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengaku belum menentukan sikap atas pernyataan dari PLN tersebut.
Namun ia memberi catatan, bila harga batu bara terus ditekan, dikhawatirkan ketersediaan batubara tidak akan bertahan untuk jangka waktu lama yang akhirnya malah merugikan industri tambang nasional.
"Nanti kalau kita gitukan (turunkan) lagi, gini loh kita kan pertimbangannya cadangan. Kalau diteken terus, cadangan akan disesuaikan dengan keekonomian harga. Kalau keekonomian harga turun, cadangan hilang. Apakah ada jaminan, sampai 50 tahun, 30 tahun, 20 tahun. Mesti ada margin dong. Kalau marginnya kecil, gak ekonomias lagi," tutur dia. (dna/hns)











































