Untuk meningkatkan minat investor berpartisipasi pada Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2016, Pemerintah menerapkan skema baru, yaitu model lelang "open bid split". Investor dapat menawar bonus tanda tangan dan split bagi hasil.
"Pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan penawaran terbaik berdasarkan usulan komitmen pasti eksplorasi, bonus tanda tangan dan penawaran bagi hasil sesuai dengan tingkat keekonomian (owner estimate) yang tercantum dalam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (18/7/2016).
Skema baru penawaran WK Migas Konvensional ini tetap berdasarkan kontrak kerja sama atau kontrak bagi hasil. Skema ini dimaksudkan untuk menggairahkan investasi di bidang hulu migas dan mengoptimalkan manfaat bagi negara.
Berikut adalah nama WK Migas Konvensional yang ditawarkan dan lokasinya:
![]() |
(ang/hns)












































