Demi mempercepat pengembangan blok migas East Natuna, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas skema bagi hasil ketika blok migas ini beroperasi nantinya.
Saat ini aturan bagi hasil yang sekarang berlaku yaitu 85% untuk negara dan 15% untuk investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang dibahas terkait hal ini adalah skema sliding scale yakni skema bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor yang sifatnya progresif.
"Sliding scale diberikan agar kontraktor tetap berinvestasi karena kalau kita gunakan skema lama, saat harga minyak drop. Kalau kontraktor hanya dapat 15%, profit split-nya (bagi hasilnya) belum tentu keuntungan dia feasible, dia tidak sudah bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (19/8/2016).
Bila KKKS tidak mendapat porsi bagi hasil yang memadai, dikhawatirkan minat untuk melakukan pencarian alias eksplorasi sumur migas akan menurun. Parahnya, bila KKKS sampai tidak melanjutkan pencarian, maka tidaak akan ada kegiatan produksi migas.
"Berarti nanti cadangan migas kita jadi cadangan tidak terbukti (karena kegiatan pencarian dihentikan). Kemudian karyawan dikurangi (karena tidak ada kegiatan di industri tersebut)," pungkas dia. (dna/ang)











































