Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, jika ada instalasi seperti pipa gas maka dalam jarak 500 meter baik ke kiri maupun ke kanannya tidak boleh ada bangunan. Artinya, Pulau G tidak boleh dibangun karena terlalu dekat dengan pipa gas.
"Memang nggak jauh. Kami sudah lihat, memang ada reklamasi yang dekat dengan pipa kami dari Tanjung Priok ke Muara Karang. Yang paling dekat Pulau G," kata Communication and Relation Manager PHE ONWJ, Donna Priadi, dalam Media Gathering SKK Migas di Hotel Sheraton, Bandung, Selasa (19/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pasokan gas ke kedua pembangkit listrik tersebut sampai terganggu, dipastikan akan terjadi pemadaman listrik di sebagian besar wilayah DKI Jakarta.
"Itu pipa gas untuk PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok. Bagaimana kalau pipa terganggu? Sedang kami kaji risikonya," ujar Donna.
Sebagai informasi, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga bersinggungan dengan pipa gas milik Nusantara Regas, anak usaha Pertamina yang mengelola FSRU Jawa Barat.
Di samping itu, pada tanggal 16 Juni 2016 lalu pun PLN telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang isinya menyatakan kekhawatiran terhadap kegiatan reklamasi Teluk Jakarta.
Sebab, PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok memerlukan air pendingin untuk kondensor, yang diperoleh dari air laut. Jika kondensor terganggu, pembangkit listrik bisa rusak, Jakarta bisa gelap gulita. (feb/feb)










































