Pemerintah Waspadai Gugatan dari Pemilik Izin Tambang Abal-abal

Pemerintah Waspadai Gugatan dari Pemilik Izin Tambang Abal-abal

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 21 Jul 2016 18:32 WIB
Pemerintah Waspadai Gugatan dari Pemilik Izin Tambang Abal-abal
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah sedang berupaya menertibkan 4.023 Izin Usaha Pertambangan (IUP) abal-abal alias belum berstatus Clean and Clear (CnC) karena tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.

Sejauh ini 534 IUP non CnC telah dicabut dan tidak menimbulkan gejolak, tidak ada perusahaan tambang pemilik IUP non CnC yang mengajukan gugatan pada pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih ada ribuan IUP non CnC lagi yang harus ditertibkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015), semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya akan dicabut secara otomatis pada Januari 2017.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan bahwa pencabutan IUP yang tidak CnC karena tidak memenuhi aspek administrasi lebih mudah dilakukan dibanding IUP yang tidak CnC karena bermasalah di aspek kewilayahan.

Pencabutan IUP non CnC yang tumpang tindih wilayahnya berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah harus berhati-hati agar tidak digugat dan diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan pemilik IUP.

"Untuk yang 534 (IUP non CnC), umumnya pencabutan sesuai prosedur, jadi tidak ada gejolak, ada juga karena masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. Sesuai prosedur, pencabutan seperti biasa. Yang perlu mendapat perhatian, perlu kehati-hatian kalau sampai akhir tahun (IUP non CnC) tidak selesai baik dari aspek admin maupun kewilayahan. Kalau dari aspek kewilayahan memang sulit," kata Bambang dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dia menambahkan, pemerintah juga harus waspada apabila IUP non CnC yang tumpang tindih wilayahnya itu dimiliki oleh perusahaan asing. Pemerintah bisa digugat ke arbitrase internasional, seperti yang dilakukan oleh India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), perusahaan tambang asal India, pada tahun lalu.

"Kita juga harus lihat apakah ada unsur asing atau tidak agar tidak terjadi kasus seperi IMFA," ucapnya.

Untuk meminimalkan gugatan hukum, Bambang telah berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas pertambangan di seluruh Indonesia untuk terus menyosialisasikan penertiban IUP. Penertiban disosialisasikan melalui berbagai cara supaya pelaku usaha dapat segera memenuhi persyaratan mendapat status CnC.

"Kami sudah sepakat dengan kadis-kadis, masalah timbul gugatan mungkin saja. Tapi kalau diumumkan, bertahap, ini akan meminimalkan," tutupnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads