"Saya sudah sampaikan pada Bu Rini (Menteri BUMN) dan deputinya, jangan mengguide PLN sebagai mesin pencari uang, PLN is an utility company, ukurannya berbeda dengan perusahaan korporasi biasa," kata Sudirman saat pidato di acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Menurut Sudirman, kebutuhan masyarakat atas energi listrik harus diperhatikan oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah, hingga BUMN, BUMD, dan lain-laiin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menambahkan, dalam UU BUMN disebutkan perusahaan pelat merah yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) harus menghasilkan kinerja yang baik sehingga tidak merugikan negara.
"Ini diulang-ulang oleh Pak Sofyan (Basir, Dirut PLN) bahwa 'saya punya orang tua dua', yang satunya selalu minta laba, tetapi seharusnya kembali ke khittah-nya. Pasal 2 mengatakan maksud dan tujuan mengatakan bahwa BUMN tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
"Jadi it's totally wrong (sangat keliru) apabila bolak-balik ngomong untung rugi-untung rugi apalagi di sektor ketenagalistrikan. Saya kira pendiri PLN sadar betul, sekarang diukur seperti bank, tidak bisa," tambah Sudirman.
Maka dari itu, Sudirman pun mengingatkan Menteri BUMN Rini Soemarno bersama jajaran deputinya supaya jangan menggiring PLN sebagai mesin pencari uang belaka. (ang/dnl)











































