ESDM Minta PLN Beri Kajian Kalau Keberatan dengan Aturan Menteri

ESDM Minta PLN Beri Kajian Kalau Keberatan dengan Aturan Menteri

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 11:30 WIB
ESDM Minta PLN Beri Kajian Kalau Keberatan dengan Aturan Menteri
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Pada Jumat (22/7/2016) lalu, Menteri ESDM Sudirman Said kembali menegur keras direksi PLN. Sudirman mengaku kesal karena kebijakan yang dibuatnya kerap ditentang oleh PLN.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa PLN sebenarnya dalam rapat-rapat bersama pemerintah telah menyampaikan keberatan ketika tidak setuju terhadap suatu kebijakan.

Tetapi PLN menyampaikan keberatan tanpa kajian yang jelas. Sementara kebijakan pemerintah telah disusun dengan kajian yang panjang. Maka PLN harus membuat kajian yang jelas juga bila ingin kebijakan pemerintah diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jarman menyebut masalah proyek HVDC sebagai contoh. HVDC alias kabel listrik bawah laut untuk mengirim listrik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan kajian matang.

PLN lalu keberatan bila harus membangun HVDC. Tapi PLN hanya menyatakan tidak setuju tanpa kajian yang jelas bahwa HVDC memang tidak perlu dibangun atau tidak sesuai kebutuhan.

"Mereka menyampaikan (keberatan), tapi kalau menyampaikan kan harus jelas. Contohnya soal HVDC (High Voltage Direct Current), mereka menyampaikan keberatan, tapi mana kajiannya? Masak sesuatu kebijakan yang sudah dibuat dengan kajian lalu dihapus tanpa kajian?" kata Jarman kepada detikFinance, Senin (25/7/2016).

Jarman menambahkan, ESDM tidak anti kritik. PLN pun boleh menyampaikan pendapat bila tidak setuju. Tapi harus disertai dengan alasan jelas yang tertuang dalam kajian.

"Kalau ada keberatan akan kita terima selama ada kajian yang mendukung. Kalau tidak ada ya tidak bisa. Kalau dari sisi ketenagalistrikan selalu kita katakan bahwa kalau ada keberatan harus disampaikan dengan kajian," ucapnya.

Kalau kajian sudah dilakukan dan ditetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk menjalankannya, tidak pada tempatnya bila PLN membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan pemerintah.

"Kalau sudah ada Permen yang bersifat mendorong, jangan dibikin aturan Dirut yang menyebabkan implementasi nggak jalan," Jarman menegaskan.

Menurut pengakuan Jarman, dirinya jarang rapat dengan Direktur Utama PLN. "Sangat jarang, seperti kata Pak Menteri di coffee morning kemarin," pungkasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads