Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Listrik Tenaga Surya

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Listrik Tenaga Surya

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 19:47 WIB
Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Listrik Tenaga Surya
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 12 Juli 2016 telah menandatangani aturan baru, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PLN.

Dalam Permen ESDM 19/2016 ini, Sudirman menetapkan Feed in Tariff untuk listrik dari matahari antara US$ 14,5 sen/kWh sampai US$ 25 sen/kWh atau Rp 1.885-3.250/kWh. Tarif ini bervarasi tergantung wilayah dimana PLTS berada.

Berikut tarif listrik dari PLTS berdasarkan wilayahnya, sebagaimana dirangkum detikFinance:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur: US$ 14,5 sen/kWh
  • Bali: US$ 16 sen/kWh
  • Lampung: US$ 15 sen/kWh
  • Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu: US$ 15 sen/kWh
  • Aceh: US$ 17 sen/kWh
  • Sumatera Utara: US$ 16 sen/kWh
  • Sumatera Barat: US$ 15,5 sen/kWh
  • Riau dan Kepulauan Riau: US$ 17 sen/kWh
  • Bangka Belitung: US$ 17 sen/kWh
  • Kalimantan Barat: US$ 17 sen/kWh
  • Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah: US$ 16 sen/kWh
  • Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara: US$ 16,5/kWh
  • Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo: US$ 17/kWh
  • Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara: US$ 16 sen/kWh
  • NTB: US$ 18 sen/kWh
  • NTT: US$ 23 sen/kWh
  • Maluku dan Maluku Utara: US$ 23 sen/kWh
  • Papua dan Papua Barat: US$ 25 sen/kWh
Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi), Abdul Kholik, menyambut baik keluarnya aturan ini. Pihaknya menilai, Permen 19/2016 dapat mendorong pengembangan tenaga surya di dalam negeri.

"Barusan kami beraudiensi dengan Pak Menteri dalam rangka Permen ESDM 19/2016. Ini milestone penting yang kami ingin berfungsi dengan baik sehingga energi baru terbarukan (EBT) dapat berkontribusi pada kebutuhan energi nasional. Kami sepakat Permen ini adalah regulasi, kami sebagau unsur industri ingin ada kepastian," kata Abdul saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Namun, Abdul sedikit khawatir aturan ini tidak berjalan di lapangan karena ada keberatan dari PLN. Dirinya berharap aturan ini bisa benar-benar berjalan di lapangan. Abdul meminta PLN tak memprotes aturan ini hanya karena harga listrik dari PLTS jauh di atas rata-rata biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN yang hanya Rp 1.352/kWh.

"Dalam beberapa bulan terakhir terdapat diskusi yang hangat perihal Permen dan pelaksanaannya. Soal isu mahalnya EBT, harusnya tidak menjadi masalah karena subsidi menjadi bagian pemerintah dan tidak mengurangi keuntungan PLN. Permen yang sudah kita tunggu-tunggu jangan terhambat. Kalau regulasi ini tidak dipatuhi, tentu saja akan menjadi tren yang negatif," ucapnya.

Dia menambahkan, tarif listrik tenaga surya bersifat flat, tidak akan naik hingga 20 tahun ke depan. Maka di masa mendatang, listrik dari tenaga matahari akan lebih murah dibanding dari bahan bakar fosil.

"Yang sering dilupakan, tarif PLTS itu flat 20 tahun. Hari ini memang lebih tinggi dari BPP PLN, tapi 20 tahun lagi biaya-biaya naik. Dalam 5-10 tahun biasanya tarif energi konvensional nyalip, jadi lebih mahal. Jangan bandingkan dengan harga saat ini. Tarif EBT akan cenderung turun," tutupnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads