Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC). Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penertiban izin pertambangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta mereka harus mencabut pada Januari 2017. Nanti dengan KPK kami ngomong. Kalau nggak mau cabut, nanti ada KPK," kata Bambang kepada detikFinance di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC tersebut, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh. (wdl/wdl)