Ada Untung Rp 3,19 T Jual Solar Subsidi, Menteri ESDM Serahkan ke Menkeu

Ada Untung Rp 3,19 T Jual Solar Subsidi, Menteri ESDM Serahkan ke Menkeu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 26 Jul 2016 19:15 WIB
Ada Untung Rp 3,19 T Jual Solar Subsidi, Menteri ESDM Serahkan ke Menkeu
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keuntungan dari penjualan solar bersubsidi sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 3,19 triliun. Besaran keuntungan tersebut terjadi karena harga jual solar bersubsidi yang dijual pemerintah lebih tinggi daripada harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap pada tahun 2015.

Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut diakui oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

"Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha Rp 3,19 triliun," jelas Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun mengamanatkan keuntungan penjualan solar bersubsidi sebesar Rp 3,19 triliun kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Kemudian Menteri Keuangan akan mengatur alokasi dana tersebut.

"Merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan BBM jenis solar oleh badan usaha sebesar Rp 3,19 triliun sebagai hak pemerintah untuk kemudian diatur penyelesaiannya," ujar Sudirman. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads