Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut diakui oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
"Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha Rp 3,19 triliun," jelas Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan BBM jenis solar oleh badan usaha sebesar Rp 3,19 triliun sebagai hak pemerintah untuk kemudian diatur penyelesaiannya," ujar Sudirman. (ang/ang)











































