Revisi UU Migas Masuk Agenda Prioritas Menteri ESDM Baru

Revisi UU Migas Masuk Agenda Prioritas Menteri ESDM Baru

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2016 13:10 WIB
Revisi UU Migas Masuk Agenda Prioritas Menteri ESDM Baru
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Di hari pertama menjabat sebagai Menteri ESDM, sejak pukul 08.00 WIB Arcandra Tahar langsung tancap gas memimpin rapat di Kementerian ESDM.

Rapat ini diadakan karena Arcandra ingin mengenal para pejabat Kementerian ESDM, tugas pokok dan fungsi setiap direktorat dan unit, serta program-program strategis.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan bahwa ada 30 program strategis di Ditjen Migas yang disampaikan dalam rapat itu. Yang menjadi prioritas utama adalah revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

30 program strategis ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara Arcandra dengan jajaran Ditjen Migas yang rencananya digelar pekan depan.

"Ada 30 program strategis dari hulu ke hilir, yang paling atas RUU Migas. Tapi belum ada arahan spesifik, masih umum sekali," kata Wiratmaja saat ditemui usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Wiratmaja mengatakan, pemerintah ingin revisi UU Migas bisa segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum pada industri migas nasional. "Kita inginnya tahun ini sudah final," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan saat serah terima jabatan Menteri ESDM, Arcandra Tahar juga telah menyebutkan bahwa salah satu prioritas yang perlu dilakukan adalah revisi UU Migas. Revisi diperlukan untuk memberi kepastian hukum pada investor dan menyesuaikan aturan dengan tantangan zaman.

"UU Nomor 22 Tahun 2001 perlu kita perbaiki, tantangan zaman sudah berbeda. Aturan yang tidak bermuara pada kedaulatan energi harus kita hapus. Aturan yang tidak bermuara pada kemudahan investasi harus dihapus," ucapnya.

Selain revisi UU Migas, program strategis Ditjen Migas lainnya yang akan diperdalam dalam rapat pekan depan di antaranya adalah tata kelola gas, cadangan penyangga energi, harga gas, penyederhanaan perizinan, Blok Mahakam, Blok East Natuna, kilang minyak baru, dan proyek IDD. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads