Uang Jaminan 10% Pada Lelang 35.000 MW Akan Diturunkan

Uang Jaminan 10% Pada Lelang 35.000 MW Akan Diturunkan

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 01 Agu 2016 10:15 WIB
Uang Jaminan 10% Pada Lelang 35.000 MW Akan Diturunkan
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Independent Power Producer (IPP) lokal, yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), baru-baru ini meminta PT PLN mengubah aturan syarat Project Development Account alias uang jaminan sebesar 10% dari nilai proyek untuk IPP yang memenangkan tender pembangkit di program 35.000 MW.

IPP lokal ingin diberi kemudahan. Syarat dana jaminan 10% dinilai menghambat mereka untuk ikut berperan besar dalam proyek 35.000 MW. Usulan mereka, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1% saja khusus untuk IPP lokal.

Terkait masalah ini, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, berjanji akan menurunkan uang jaminan untuk IPP lokal. Besaran uang jaminan akan dikaji dan didiskusikan bersama dengan APLSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang jaminan nggak mungkin dihapus, tapi diturunkan. Kita akan kaji, kita akan diskusi sama asosiasi," kata Sofyan kepada detikFinance, Senin (1/8/2016).

Sofyan menjelaskan, syarat setoran dana jaminan 10% tak akan dihapus karena aturan itu untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.

Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

Diturunkannya dana jaminan tentu akan meningkatkan risiko bagi PLN. Karena itu, Sofyan menyatakan akan membuat syarat tambahan bagi IPP lokal. Akan dilakukan uji tuntas (due dilligence) rekam jejak, pengalaman, kemampuan keuangan, dan kemampuan teknis setiap IPP lokal.

Kalau sudah dinyatakan bagus kemampuan finansial dan teknisnya oleh penilai independen, maka dianggap sudah cukup handal, tak perlu lagi bukti berupa setoran dana jaminan.

"Kita akan kaji lebih mendalam kemampuan dia (kontraktor lokal), ada due dilligence. Kita akan kaji khusus IPP-IPP lokal, gantinya (penurunan dana jaminan) itu. Kita lihat pengalamannya, track record-nya, kemampuan finansialnya. Kalau tidak begitu, nanti berisiko buat kita. Kalau (pembangkit) nggak jadi-jadi, nanti PLN diomelin. Masyarakat nanti marah," tutupnya. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads