Kelebihan Subsidi Solar Rp 3 T untuk Tambal Kerugian dari Premium

Kelebihan Subsidi Solar Rp 3 T untuk Tambal Kerugian dari Premium

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2016 14:10 WIB
Kelebihan Subsidi Solar Rp 3 T untuk Tambal Kerugian dari Premium
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2 Juni 2016 lalu menyampaikan adanya kelebihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 3,19 triliun yang diterima PT Pertamina (Persero) pada 2015 lalu.

Kelebihan subsidi tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000/liter untuk solar. Sementara selisih harga pasar dengan harga solar yang dijual Pertamina tak selalu Rp 1.000/liter.

Misalkan saat selisih harga solar di pasaran dengan harga jual solar ke masyarakat hanya Rp 600/liter, maka ada kelebihan sebesar Rp 400/liter yang diterima Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertamina dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, diminta segera menyelesaikan adanya kelebihan subsidi tersebut dalam waktu 60 hari atau 2 bulan sejak hasil audit diumumkan.

Lantas, bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK ini?

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta BPK mengaudit juga kerugian dari penjualan BBM jenis premium. Kelebihan dari subsidi solar akan digabungkan dengan kerugian dari penjualan premium.

"Kementerian ESDM meminta BPK mengaudit juga BBM premium dimana meski tak ada subsidi tapi ini juga masuk penugasan alias PSO (Public Service Obligation). Berapa pun hasilnya, nanti disatukan dengan keuntungan dari solar tersebut," kata Bambang kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Kelebihan subsidi solar tahun 2015 tidak dikembalikan ke kas negara, juga tidak dikompensasi untuk subsidi solar tahun berikutnya.

"Bukan untuk kompensasi tahun berikutnya, tapi ya diselesaikan sama-sama penugasan, artinya menutup kerugian premium," ucapnya.

Pertamina mengaku sebenarnya masih nombok meski subsidi solar kelebihan Rp 3,19 triliun. Sebab, ada kerugian sebesar Rp 15 triliun dari penjualan premium. Kerugian tersebut muncul karena Pertamina tidak bisa menjual premium dengan harga pasaran.

Harga premium yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah sehingga ada 'opportunity lost', yaitu potensi pendapatan yang harusnya bisa diperoleh Pertamina tapi akhirnya tidak bisa didapat.

Misalkan premium sebenarnya masih bisa laku dijual dengan harga Rp 7.000/liter, tapi pemerintah menetapkan harga premium sebesar Rp 6.600/liter, maka ada opportunity lost sebesar Rp 400/liter yang harusnya bisa dikantongi Pertamina. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads