Dalam evaluasi paket kebijakan jilid I sampai XII yang digelar di Kemenko Perekonomian hari ini, terungkap satu-satunya regulasi yang belum terselesaikan adalah soal harga gas.
Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah, mengungkapkan saat ini Kementerian ESDM masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait industri yang bakal memperoleh diskon harga gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang di hilir kan harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian. Harus ada koordinasi dari Kemenperin dan Kementerian ESDM, nanti dituangkan dalam Kepmen," kata Zikrullah, usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Untuk sementara, agar aturan ini bisa mulai berjalan, diskon akan diberikan dulu kepada industri-industri yang membeli gas langsung dari produsen di hulu, misalnya pabrik pupuk. Pengguna gas seperti ini tak perlu mengantongi rekomendasi dari Menperin.
"Tadi bahas aturan harga gas tertentu. Kita dengan Dirjen Migas akan prioritaskan penyelesaian harga gas untuk yang pengguna gas langsung dari hulu karena itu lebih mudah, misalnya pupuk," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM.
Penurunan harga hingga US$ 2/mmbtu di hulu ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi jatah perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016.
Tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Harga gas yang diturunkan pemerintah yakni gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah. (wdl/wdl)











































