Menteri ESDM Ingin Rombak Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas

Menteri ESDM Ingin Rombak Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2016 19:44 WIB
Menteri ESDM Ingin Rombak Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar ingin Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 segera direvisi. PP 79/2010 mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak di bidang usaha hulu migas.

Beleid tersebut, menurut Arcandra, perlu segera direvisi karena banyak poin-poin yang membuat investasi di sektor hulu migas kurang menarik.

"(PP 79/2010) sedang kita review. Kita perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Arcandra usai rapat di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arcandra ingin investor yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi migas tidak dibebani oleh pajak-pajak. Banyaknya pungutan yang dibebankan membuat investor-investor kurang berminat mencari cadangan minyak di Indonesia.

"Eksplorasi itu kan kegiatan pertama sebelum kita melakukan produksi untuk menentukan lapangan ini benar ada minyaknya atau tidak. Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu," ujarnya.

Secara terpisah, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyatakan perlu terobosan untuk menggiatkan eksplorasi minyak di Indonesia. Tanpa penemuan cadangan baru, minyak di Indonesia bakal segera habis.

Saat ini sektor hulu migas Indonesia sudah tidak atraktif lagi. Cadangan umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan tidak besar jumlahnya. Harga minyak yang rendah membuat kondisi semakin buruk karena eksplorasi migas di Indonesia jadi makin tak ekonomis.

"Sektor investasi hulu migas kita kurang atraktif dibanding negara lain, dimana cadangan menipis, bentuk cekungan kompleks dibanding negara Afrika dan Timteng. Makanya kita harus membuat menarik tapi jangan sampai negara dirugikan," paparnya.

Salah satu langkah untuk membuat industri hulu migas nasional lebih bergairah adalah revisi PP 79/2010. Wiratmaja menjelaskan, pungutan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak daerah untuk hulu migas harus dihapus. Biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) juga harus dibuat lebih fleksibel agar menarik.

"Sistem perpajakan, pajak PBB, pajak-pajak daerah dan pajak lain yang mungkin buat tidak atraktif kita usulkan dihilangkan. Kemudian sistem block bases, PoD (Plan of Development) bases kita usulkan direvisi agar lebih atraktif untuk memancing investasi," ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan usulan penyederhanaan proses audit atas cost recovery yang diklaim oleh investor kepada negara. "Ada usulan dari pelaku usaha kalau cost recovery sudah diaudit BPK dan BPKP cukup nggak usah diaudit lagi berlapis-lapis," cetus Wiratmaja.

Revisi PP 79/2010 ini diharapkan dapat diselesaikan akhir 2016. "Itu usulan kami dan nanti di bahas di tim, tadi sudah disepakati akan dibetuk tim adhoc untuk membahas setiap minggu. Kita berharap akhir tahun ini sudah bisa terbit (revisi)," tutupnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads