Sayangnya, investasi di sektor hulu migas Indonesia kurang menarik. Cadangan minyak ini umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan terpencar lokasinya. Harga minyak yang rendah membuat kondisi semakin buruk karena eksplorasi migas di Indonesia jadi makin tak ekonomis.
Maka perlu ada terobosan agar investor tertarik melakukan kegiatan eksplorasi minyak di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan dari Pak Menteri (Arcandra Tahar), PP ini perlu direvisi supaya investasi di hulu migas ini atraktif. Banyak usulan dari kita. Pajak PBB sudah dihilangkan, ada pajak-pajak yang lain seperti PPN, PPh Badan. Terus tambahan pajak-pajak daerah itu kalau bisa tidak ada," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Wiratmaja mengungkapkan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus dalam revisi ini karena terlalu berlebihan. "Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah, kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya," ujarnya.
Para pelaku industri hulu migas, Wiratmaja menambahkan, ingin peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79/2010, yaitu pajak-pajak seperti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor.
"Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge," tutupnya.
Revisi PP 79/2010 ditargetkan bisa selesai tahun ini. Diharapkan pemangkasan pajak-pajak dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan-cadangan minyak baru. (ang/ang)











































