Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut ada 6 regulasi yang telah terbit pada semester I-2016. Di antaranya adalah PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perhimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016 terkait tarif listrik dari tenaga surya, dan Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tarif listrik dari tenaga sampah.
Adapun regulasi yang telah diteken namun masih menunggu proses administrasi diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah tentang bonus produksi, dan Permen ESDM yang mengatur tarif listrik dari biogas dan biomassa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui tax holiday di Indonesia paling ekstrim kalau saya sebut karena bisa sampai 20 tahun. Artinya apa? Kalau PLTS itu kontraknya 20 tahun, ya selama project itu dia nggak bayar pajak. Hebat nggak? Tapi itu fasilitas," ujar Rida dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Ia menyebut bila ada investor yang ingin menikmati fasilitas tersebut, maka bisa mengurusnya ke Kemenkeu. Tax holiday itu memiliki persyaratan seperti bagaimana penyerapan tenaga kerja, berapa jumlah investasi, hingga kontrak berapa jangka panjang.
"Ketentuan investasi misalkan minimum Rp 30 miliar melibatkan 100 pekerja itu kayaknya bisa dipenuhi, karena kalau Rp 30 miliar untuk PLTS hanya 1 MW. Kalau berkapasitas 5.000 MW bayangkan. Jadi akan banyak seharusnya yang memanfaatkan," ujar Rida.
Selain itu, ada pula regulasi yang masih dalam tahap finalisasi regulasi seperti RPP tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi, RPP tentang pemanfaatan langsung panas bumi, RPermen ESDM Feed in tarif PLT Surya Fotovolk dengan roof top, RPP tentang energi baru dan energi terbarukan, RPermen tentang besaran dan tata cara pembelian bonus produksi panas bumi, dan RPermen tentang cara penempatan dan pencairan komitmen eksplorasi dan jaminan lelang wilayah kerja panas bumi. (feb/feb)











































